SUARASULUT COM,MANADO– Setelah pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Kamis (24/09/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, melaksanakan tahapan pencabutan

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.