Kejari Melonguane Musnahkan 750 liter Miras
TALAUD– Kejari Melonguane Musnahkan 750 liter Miras, di halaman Kantor Kejari. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor: 1/Pid.C/2025/PN.Mgn, tanggal 14 Maret 2025, serta Surat Perintah Kepala Kejari Talaud Nomor: PRIN-76/P.1.17/Eku.3/03/2025. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Continue reading Kejari Melonguane Musnahkan 750 liter Miras
