TALAUD– Kejari Melonguane Musnahkan 750 liter Miras, di halaman Kantor Kejari. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor: 1/Pid.C/2025/PN.Mgn, tanggal

TALAUD– Kejari Melonguane Musnahkan 750 liter Miras, di halaman Kantor Kejari. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor: 1/Pid.C/2025/PN.Mgn, tanggal