3450 Liter CT dan 507 Knalpot Racing di Musnahkan Polres Bitung

oleh -329 Dilihat
BABUK: Kepolisian Resor Bitung memusnahkan knalpot racing dan minuman beralkohol jenis cap tikus di halaman parkir Satlantas Polres Bitung, Rabu (08/12/21).(foto:ssc)

SUARASULUT.COM, BITUNG- Kepolisian Resor Bitung memusnahkan knalpot racing dan minuman beralkohol jenis cap tikus di halaman parkir Satlantas Polres Bitung, Rabu (08/12/21).

Pemusnahan knalpot nonstandar tersebut diawali oleh  Kapolres AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH.SIK MH dengan cara memotong knalpot dengan mesin pemotong dan diikuti wakil walikota Bitung Hengky Honandar SE. Untuk pemusnahan minuman keras, dilakukan secara bersamaan oleh Kapolres Bitung, wakil walikota Hengky Honandar SE, Dansatrol Bitung, Dandim 1310 Bitung,   Danyon Marhanlan Bitung dan Sub DenPom Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH.SIK MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari Satlantas Polres Bitung berupa knalpot nonstandar dari kendaraan roda dua (R2) 507 buah dan knalpot nonstandar kendaraan roda empat (R4) 72 buah dengan total 507 buah knalpot nonstandar atau knalpot racing.

Lanjut Kusuma, selain knalpot nonstandar, ada juga hasil sitaan dari Sat Narkoba Polres Bitung berupa minuman keras jenis cap tikus berjumlah 3450 liter.

“Knalpot dan Minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi patuh dan operasi samrat tahun 2021, tindakan penyitaan dari aparat untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan memberikan ketentraman bagi warga kota Bitung.” Kata Kusuma.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.