Badan Mutu KKP Sulawesi Utara Jemput Bola Pastikan Penerapan CPIB di Kapal Perikanan

oleh -1933 Dilihat

MANADO, (1/2/2025) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya menjaga mutu produk perikanan sejak tahap hulu. Khususnya dalam kegiatan penangkapan ikan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (Badan Mutu KKP) memfasilitasi penerbitan sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di atas kapal untuk memastikan kualitas dan nilai gizi ikan tetap terjaga setelah ditangkap.

“Kualitas bahan baku yang diperoleh di hulu sangat memengaruhi produk akhir, yang berdampak pada mutu, keamanan, serta daya terima produk perikanan di pasar,” kata Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dalam rangka penerapan CPIB di atas kapal perikanan, Ishartini menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi. Inspeksi dilakukan dengan metode observasi langsung, wawancara dengan awak kapal, serta pemeriksaan dokumen terkait. Beberapa aspek yang diperiksa mencakup kegiatan pembongkaran ikan, fasilitas penanganan dan/atau penyimpanan di kapal, prosedur penanganan dan/atau penyimpanan ikan, serta penerapan prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

“Kami memastikan bahwa penerapan CPIB di kapal penangkap ikan dapat memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh para pembeli, baik domestik maupun internasional,” tegas Ishartini.

Terkini, dalam rangka menindaklanjuti arahan Kepala Badan Mutu KKP Pusat terkait penerapan CPIB di kapal perikanan, Muhlin, Kepala Badan Mutu KKP Sulawesi Utara, menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberikan pelayanan inspeksi meskipun pada masa libur nasional, seperti Isra Mi’raj dan Imlek. Pada 29 Januari 2025, Badan Mutu KKP Sulawesi Utara melaksanakan inspeksi terhadap kapal perikanan yang melakukan pembongkaran di Pelabuhan Perikanan Labuhan Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan sertifikasi CPIB dari pelaku usaha perikanan tangkap yang akan mengirimkan hasil tangkapannya ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk diekspor ke pasar Uni Eropa.

Pada kesempatan yang sama, Ishartini juga mengajak para pelaku usaha perikanan untuk selalu menjaga mutu produk yang dihasilkan. Dia menegaskan bahwa Badan Mutu KKP siap memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam rangka penerapan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun oleh buyer dari negara tujuan ekspor.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya pengawasan produk perikanan sejak tahap awal, mulai dari kualitas air, pakan, hingga mutu daging ikan sebelum sampai ke konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.