BITUNG — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel, dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) Kota Bitung mendatangi area PT Futai Sulawesi Utara untuk menyampaikan 10 poin tuntutan, Selasa (26/5/2026).
Ketua FSB KAMIPARHO Bitung, Rusdianto Makahinda, dalam kesempatan tersebut memaparkan secara rinci 10 tuntutan di hadapan perwakilan PT Futai Sulawesi Utara, melalui Koordinator Bidang Hukum PT Futai Sulawesi Utara, Dens N. Baeruma, yang didampingi Jaksen Wenas.
Makahinda menjelaskan, aksi tersebut merupakan aksi jilid II yang digelar FSB KAMIPARHO sebagai bentuk perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan PT Futai Sulawesi Utara yang diduga mengalami berbagai pelanggaran secara sepihak.
“Ini adalah aksi kedua kami. Kami meminta agar seluruh tuntutan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Besar harapan kami, aksi ini menjadi aksi terakhir karena ada penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan,” ujar Makahinda.
Sementara itu, Dens N. Baeruma menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang tertuang dalam 10 poin tuntutan akan menjadi perhatian serius manajemen PT Futai Sulawesi Utara dan akan dibahas dalam rapat internal perusahaan.
“Sepuluh poin tuntutan dari rekan-rekan akan kami tindak lanjuti. Nantinya akan dilihat poin-poin mana yang menjadi prioritas untuk dieksekusi secara bertahap. Jadi, dalam kesempatan ini bukan hanya teman-teman yang berjuang, tetapi kami juga akan berupaya merealisasikan tuntutan tersebut,” kata Baeruma.
Ia juga menambahkan, sesuai jadwal pada 4 Juni 2026 mendatang, pihak perusahaan bersama pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja akan menggelar rapat mediasi terkait tindak lanjut salah satu poin tuntutan FSB KAMIPARHO.
“Kami berharap dalam pertemuan mediasi nanti ada keterwakilan dari rekan-rekan FSB KAMIPARHO agar proses komunikasi dan penyelesaian dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Berikut tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai:
1. Mempekerjakan Kembali Ketua Serikat Pekerja
Mendesak pimpinan PT. Futai Sulawesi Utara untuk mempekerjakan kembali Saudara Fransiskus Anwar selaku Ketua PK FSB KAMIPARHO PT. Futai Sulawesi Utara sesuai jabatan dan keahlian semula sebagai operator forklift.
2. Penataan Struktur Manajemen
Meminta perusahaan membentuk struktur manajemen yang jelas, termasuk pembagian tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing bagian. Perusahaan juga diminta menghadirkan manajemen khusus yang menangani keluhan pekerja/buruh, yang tidak hanya memahami peraturan ketenagakerjaan, tetapi juga memahami adat istiadat dan budaya lokal Kota Bitung.
3. Upah di Bawah UMP Sulawesi Utara
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara, Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp4.002.000. Namun, pekerja di PT. Futai Sulawesi Utara disebut hanya menerima gaji sebesar Rp3.400.000.
Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum. Pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185.
Karena itu, disarankan agar:
PT. Futai Sulawesi Utara membayar selisih gaji pekerja/buruh tahun 2024–2025.
PT. Futai Sulawesi Utara membayar upah pekerja minimal sesuai UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp4.002.000.
Rincian Selisih UMP:
UMP 2024: Rp3.345.000 – Rp2.600.000 = Rp745.000
UMP 2025: Rp3.775.425 – Rp3.400.000 = Rp375.425
Total Selisih:
Tahun 2024: Rp745.000 x 8 bulan = Rp5.960.000
Tahun 2025: Rp375.425 x 12 bulan = Rp4.505.100
Total per pekerja: Rp10.465.100
Total 35 pekerja: Rp366.278.500
4. Pemotongan Upah Saat Dirumahkan
Pada Februari 2026, PT. Futai Sulawesi Utara meliburkan pekerja/buruh dari tanggal 15–27 Februari dan hanya membayar 30 persen upah.
Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 93 Ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja bersedia bekerja tetapi tidak dipekerjakan oleh perusahaan.
Karena itu, perusahaan diminta membayar sisa 70 persen upah yang belum dibayarkan dengan rincian:
Rp4.002.000 – Rp1.020.000 = Rp2.918.000
Rp2.918.000 x 35 pekerja = Rp102.130.000
5. Jam Kerja dan Hak Cuti
Pekerja disebut hanya mendapatkan 2 hari libur dalam satu bulan dengan jam kerja 8 jam per hari. Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketentuan waktu kerja, istirahat, dan cuti tahunan.
Karena itu, disarankan agar perusahaan:
Menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu.
Mengatur jam kerja:
Senin–Jumat: 7 jam kerja + 1 jam istirahat.
Sabtu: 5 jam kerja.
Membayar kelebihan jam kerja (lembur).
Memberikan cuti tahunan 12 hari bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan.
Rincian Kelebihan Jam Kerja:
Tahun 2024
21 jam/bulan x 8 bulan x (1/173 x Rp3.425.000 x 1,5)
= Rp5.163.816
Tahun 2025
21 jam/bulan x 12 bulan x (1/173 x Rp3.775.425 x 1,5)
= Rp8.249.735
Total per pekerja: Rp13.413.551
Total 35 pekerja: Rp469.474.285
Cuti Tahunan 2025:
12 hari x Rp3.775.425 ÷ 25 hari
= Rp1.812.204 per pekerja
Total 35 pekerja: Rp63.427.140
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai belum memadai. Perusahaan diminta mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja/buruh.
7. Pembayaran THR Tidak Sesuai Aturan
THR Tahun 2024 disebut hanya sebesar Rp200.000, sedangkan THR Tahun 2025 sebesar Rp800.000. Hal ini dinilai bertentangan dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Karena itu, perusahaan diminta:
Membayar THR sesuai ketentuan Permenaker.
Membayar selisih THR Tahun 2024 dan 2025.
Rincian Selisih THR:
Tahun 2024
Rp3.545.000 – Rp200.000 = Rp3.345.000
Tahun 2025
Rp3.775.425 – Rp400.000 = Rp3.375.425
Total Selisih:
Tahun 2024: Rp6.620.425 x 35 pekerja = Rp231.714.875
Tahun 2025: Rp6.320.425 x 35 pekerja = Rp221.214.875
8. Status Pekerja/Buruh
Mengacu pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja waktu tertentu wajib dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia.
Karena sebagian pekerja tidak memiliki perjanjian tertulis, maka status pekerja di PT. Futai Sulawesi Utara dinilai sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
9. Kepesertaan BPJS
Disebutkan bahwa hanya sebagian pekerja yang didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial.
Karena itu, perusahaan diminta segera mendaftarkan seluruh pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
10. Fasilitas Kantin dan Ruang Makan
Mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk fasilitas kantin atau ruang makan.
Karena itu, PT. Futai Sulawesi Utara diminta menyiapkan fasilitas kantin atau ruang makan yang layak dan memadai bagi pekerja/buruh. (***)
