KOTAMOBAGU – Rencana penambahan komisioner BAZNAS Kotamobagu pasca meninggalnya salah satu unsur pimpinan BAZNAS pada Februari 2024 lalu akhirnya terwujud. Namun, penunjukan ini tak lepas dari kontroversi.
Penetapan anggota baru melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pj. Walikota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, pada Jumat (31/1/2025), memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dengan urutan seleksi yang dijalankan sebelumnya.
Teka-teki muncul lantaran nama yang ditetapkan dalam SK bukanlah nama yang menduduki posisi keenam sesuai hasil penjaringan. Sebaliknya, nama yang terpilih berada di urutan kesembilan.

Hal ini menimbulkan keheranan di kalangan sejumlah pihak, termasuk anggota Panitia Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Kotamobagu, H. Nasrun Koto, SH, MH.
Menurut Nasrun, keputusan ini jelas menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan.
“Tidak bisa seperti itu, karena mestinya nama yang berada di urutan keenam yang berhak untuk diajukan sebagai calon tambahan komisioner/pimpinan BAZNAS sebagaimana ajuan awal,” ujarnya dengan tegas.
Nasrun menambahkan, nama yang telah diajukan dan sesuai dengan urutan hasil seleksi adalah Drs. H. Hamdan Pudul, M.Pd., yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Komisioner BAZNAS Kotamobagu.
Dengan pengalaman yang dimiliki, Hamdan Pudul dinilai lebih pantas untuk kembali mengemban tugas tersebut. Namun, surat pengusulan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut kemudian ditarik kembali dan diganti dengan nama yang berbeda.
Sejak meninggalnya salah satu pimpinan BAZNAS pada Februari 2024, komposisi pimpinan BAZNAS Kotamobagu berkurang menjadi empat orang. Proses penambahan komisioner ini awalnya digagas saat Pj. Walikota Kotamobagu, Asripan Nani, masih menjabat. Namun, baru pada masa Pj. Walikota Abdullah Mokoginta inilah penambahan tersebut terlaksana.

Tanda tanya semakin besar setelah SK penambahan komisioner tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Walikota Abdullah Mokoginta kepada Drs. H. Alfian Pobela. Penyerahan SK yang dilakukan secara diam-diam di ruang kerja Pj. Walikota tersebut pun memunculkan spekulasi.
Banyak yang menduga keputusan ini terkait dengan adanya hubungan kekerabatan antara Pj. Walikota dengan Alfian Pobela, meskipun hal ini terkesan dipaksakan.
Di sisi lain, Drs. H. Hamdan Pudul, M.Pd. yang sebelumnya sempat mengikuti seluruh prosedur penjaringan komisioner BAZNAS Kotamobagu, mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi semua syarat yang ditentukan dalam penjaringan tersebut.
“Saya tidak memahami alasan perubahan ini. Dari awal saya sudah mengikuti semua proses seleksi sesuai aturan. Jika memang ada perubahan nama, seharusnya ada penjelasan resmi dan transparan kepada publik,” ujarnya, menanggapi keputusan yang mengejutkan ini.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi pimpinan BAZNAS di Kotamobagu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan nama yang diusulkan. (**)