Diduga Bebas Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Status Tahanan Gusri Lewan Dipertanyakan

oleh -51 Dilihat

KOTAMOBAGU — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama pengusaha tambang, Gusri Lewan, kembali menjadi sorotan publik.

Polemik mencuat setelah pihak korban mempertanyakan kejelasan status penahanan tersangka yang dinilai tidak konsisten dan menyisakan sejumlah kejanggalan.

Kecurigaan ini muncul usai perkara memasuki tahap II, di mana berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Dalam proses tersebut, tersangka bersama barang bukti telah resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum, sekaligus menandai peralihan kewenangan penanganan perkara.

Namun, di tengah proses tersebut, pihak korban mengaku heran lantaran Gusri Lewan yang disebut telah berstatus sebagai tahanan kejaksaan, justru diduga masih dapat beraktivitas di luar.

“Kalau memang sudah jadi tahanan kejaksaan, kenapa masih bisa bebas? Ini yang kami pertanyakan,” ujar perwakilan korban dengan nada tegas.

Padahal sebelumnya, saat awal penetapan tersangka, Gusri sempat ditahan di Polres Kotamobagu setelah menjalani pemeriksaan dan visum terhadap korban. Penahanan itu sempat memberi harapan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Namun, seiring bergulirnya waktu dan masuknya perkara ke tahap penuntutan, pihak korban menilai muncul inkonsistensi dalam penerapan penahanan.

Mereka mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan lanjutan, serta mekanisme yang memungkinkan tersangka berada di luar meski berstatus tahanan.

Menurut mereka, kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin keadilan dan transparansi.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Desakan pun diarahkan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status penahanan tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan tindak kekerasan yang berdampak langsung pada korban. Kini, publik menanti langkah tegas aparat dalam memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.