KOTAMOBAGU – Suasana tenang di Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, mendadak ricuh pada dini hari Senin (10/11/2025).
Seorang pria berinisial SB alias Sis (40) diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh GL alias Gusri, warga desa yang sama.
Peristiwa itu kini tengah ditangani oleh pihak Polres Kotamobagu, setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT.
Menurut keterangan dalam laporan, insiden bermula dari kesalahpahaman antara kedua pria tersebut. Adu mulut yang tak terkendali berujung pada tindakan kekerasan.
Terlapor GL yang dikenal sebagai pengusaha tambang itu disebut mendorong korban beberapa kali, kemudian melemparkan botol kaca ke arah SB.
Meski tidak mengenai langsung, botol tersebut pecah di dekat kaki kanan korban, dan pecahannya melukai kaki SB hingga berdarah.
Merasa tidak terima atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak berwajib agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Iya benar, terlapor (GL) sudah kami periksa. Kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K MH, Rabu (12/11/2025).
Pantauan media, terlapor GL terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu siang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami motif serta kronologi kejadian secara lebih rinci.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi guna memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut. (**)





