Gusri Resmi Ditahan di Rutan Polres Kotamobagu

oleh -1058 Dilihat

KOTAMOBAGU — Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, memasuki babak baru.

GL alias Gusri, terlapor dalam kasus tersebut, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kotamobagu pada Senin (24/11/2025).

Keputusan penahanan diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan tes kesehatan, tersangka GL sudah ditahan di rutan Polres,” tegas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., MH.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, GL dikenal sebagai pengusaha tambang emas ini diamankan terkait laporan dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tungoi I.

Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan keresahan warga setempat.

Penahanan tersangka juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Dengan status tersangka yang kini resmi ditahan, penyidik akan melanjutkan proses pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kotamobagu masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti tambahan.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang dapat menimbulkan kegaduhan baru. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.