KOTAMOBAGU — Perkembangan baru muncul dalam penanganan dugaan penganiayaan di Desa Tungoi I.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu resmi menetapkan GL alias Gusri sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut.
“Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka, setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi telah memenuhi unsur,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Penetapan tersangka ini menjadi jawaban bagi pelapor yang sebelumnya berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan objektif. Sementara itu, penyidik juga memastikan hak-hak hukum bagi GL tetap dijamin selama proses berjalan.
Kasus yang berawal dari keributan kecil di tengah malam itu kini menjadi perhatian publik setempat, terutama karena melibatkan dua warga yang dikenal aktif dalam lingkungan sosial mereka.
Polisi menegaskan, proses penanganan sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah bagi tersangka hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.
Pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, seorang warga, SB alias Sis (40), mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, GL alias Gusri, dan melaporkannya ke Polisi.
Peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman antara keduanya. Adu argumen yang kian memanas berujung pada tindakan fisik.
Dalam laporan polisi, GL yang dikenal sebagai seorang pengusaha tambang, diduga mendorong korban berulang kali hingga kehilangan keseimbangan.
Tidak berhenti di situ, terlapor kemudian melempar botol kaca ke arah SB.
Botol tersebut memang tidak mengenai tubuh korban, namun pecah sangat dekat dengan kaki kanannya. Pecahan kaca mengenai kulit SB hingga menimbulkan luka mengeluarkan darah.
Merasa dirugikan dan terancam atas tindakan itu, korban resmi membuat laporan ke Polres Kotamobagu, teregister dengan Nomor: LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT. (**)
