KOTAMOBAGU – Komitmen menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya terus ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu.
Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan serta berbagai pelanggaran kasat mata, Rabu (15/04/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas bertindak tegas dengan langsung meminta pengendara untuk mencopot knalpot brong di tempat. Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang selama ini terganggu oleh kebisingan kendaraan, terutama di kawasan permukiman dan pusat aktivitas warga.
Penertiban ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
Knalpot yang tidak sesuai standar dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Polres Kotamobagu menegaskan bahwa knalpot hasil penindakan akan dimusnahkan. Sementara itu, pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kendaraannya ke kondisi standar pabrikan sebelum dapat kembali digunakan di jalan raya.
Langkah tegas aparat ini pun menuai apresiasi dari masyarakat. Warga berharap penertiban serupa terus dilakukan secara berkelanjutan agar suasana Kota Kotamobagu semakin nyaman dan terbebas dari kebisingan kendaraan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan penertiban knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya. (**)



