KOTAMOBAGU – Keluhan masyarakat soal maraknya penggunaan knalpot brong yang kian meresahkan akhirnya mendapat respons cepat dari jajaran Polri.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu, penertiban intensif digelar di sejumlah titik rawan, Selasa (14/04/2026).
Operasi yang menyasar wilayah Matali hingga kawasan depan Hasjrat Abadi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran yang selama ini dikeluhkan warga, terutama terkait kebisingan yang kerap mengganggu waktu istirahat pada malam hari.
Kegiatan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut tidak hanya menyasar kendaraan roda dua, tetapi juga roda empat.
Fokus penindakan meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta berbagai pelanggaran kasat mata dan kelengkapan berkendara.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Selain melakukan penindakan, pengendara juga diberikan edukasi terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menjaga kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai kehadiran polisi di lapangan mampu mengembalikan rasa aman dan nyaman, terutama di jalur yang sebelumnya kerap dipenuhi suara bising kendaraan.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa penertiban knalpot brong bukan sekadar operasi sesaat, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kenyamanan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom,” tegasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kotamobagu. (**)



