MINUT- Tak terima disebut telah melakukan pembunuhan terhadap orang tuanya, Lenny Kusen (52) ibu rumah tangga warga desa Makalisung kecamatan Kema kabupaten Minahasa Utara melaporkan IFIDS alias Ivone ke Polda Sulut, Senin,(20/01/2025).
Menurut Supriyadi Pangellu SH MH kuasa hukum dari LK, kliennya tidak terima setelah melihat langsung rekaman video yang didalamnya pihak terlapor diduga menyebutkan LK telah membunuh orang tuanya dan video tersebut sudah viral di desa Makalisung.
Lanjut Pangellu, video tersebut mulai beredar tanggal 25 Desember 2024 yang sangat merugikan kliennya dan hal itu benar telah dilaporkan ke Polda Sulut dengan nomor surat tanda terima laporan STTLP/B/42/l/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, dengan laporan tindak pidana pencemaran nama baik UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 311.
“Terlapor bukan cuma menuduh klien kami membunuh Ibunya, tapi terlapor juga menuduh klien kami mau membunuh terlapor,” kata Pangellu yang didampingi teman kuasa hukum Arisminto Gumolung, S.H dari SP LAW FIRM (Supriyadi Pangellu SH MH dan Patners).
Pangellu menegaskan, hingga saat ini kliennya (LK) masih merasa sangat terganggu dengan tuduhan tersebut karena kliennya telah mengurus dengan baik hingga ibu dari kliennya meninggal.
“Dengan tuduhan tersebut, klien kami masih sangat tertekan dan tromah karena apa yang dituduhkan dan sudah viral sangat tidak benar,” tutup Pangellu di depan ruangan SPKT Polda Sulut.
(FP)