Kasubdit Jatanras Polda Sulut Pastikan Sudah Periksa Terlapor Hetty Sundah Dan Eldrik Tanaka, Laporan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Crown Crusher Lilang
MINUT- Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Rido Doly Kristian SH SIK MAP membenarkan adanya penyegelan 19 aset yang ada di PT. Crown Crusher Kontruksindo oleh Jatanras Polda Sulut untuk menjadi barang bukti penyidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Penyegelan alat-alat tersebut sudah berdasarkan penetapan pengadilan negeri Airmadidi dengan nomor 6/PenPid.B-SITA/PN.Arm.
“Iya benar sudah ada penyegelan 19 aset sesuai izin penetapan pengadilan, skarang masih proses penyidikan untuk menetapkan siapa tersangkanya, sudah ada 5 orang yang diperiksa,” kata Rido kepada sejumlah media, Senin,(20/01/2025), di ruangannya di Polda Sulut.
Ditanyakan wartawan media ini apa semua terlapor sudah diperiksa, Kasubdit manjawab benar dari lima orang yang sudah diperiksa termasuk terlapor.
Sebelumnya, Rabu 15 Januari 2025, Unit Jatanras Polda yang dipimpin Kompol Rivo Malonda telah menyita atau menyegel 19 aset di PT Crown Crusher Konstrukindo desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Djun Khiong kepada terlapor Eldrik Tanaka, Hetty Sundah dan kawan-kawan.
(FP)
