Janji Investor Irfan Tumembow Tak Ditepati, 8 Bulan Korban Kecelakaan Tambang di Boltim Menderita Patah Kaki

oleh -1292 Dilihat
Rivandi Bikitane korban kecelakaan di lokasi tambang Lanut, Boltim.

BOLTIM — Revandi Bikitane (15), seorang anak korban kecelakaan kerja di lokasi pertambangan Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah menanti keadilan selama delapan bulan.

Hingga kini, janji pengobatan dan perawatan yang disepakati dalam surat pernyataan bersama belum juga direalisasikan oleh pengelola tambang, Irfan Tumembow.

Menurut keterangan orang tua korban, Jayanti Paputungan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada 25 April 2024.

Revandi, yang saat itu bekerja sebagai helper, menjadi korban ketika alat berat melakukan pengerukan material tanah mengandung emas. Tanah yang terkeruk mendadak menimpa tubuh Revandi, hingga mengakibatkan kedua kakinya patah.

“Hingga sekarang tidak ada itikad baik dari Pak Irfan Tumembow untuk menanggung biaya pengobatan dan pemulihan anak kami sesuai pernyataan bersama yang kami tandatangani,” ujar Jayanti Paputungan dengan nada penuh haru.

Jayanti mengungkapkan bahwa selama delapan bulan terakhir, ia hanya bisa merawat anaknya dengan segala keterbatasan ekonomi.

Kondisi ini semakin berat karena biaya pengobatan patah tulang kedua kaki Revandi sangat besar, jauh di luar kemampuan mereka.

“Kami tidak punya uang untuk membiayai pengobatan anak kami. Kami meminta pertanggungjawaban dari Pak Irfan Tumembow untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati,” tegas Jayanti.

Dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai, Irfan Tumembow selaku pihak pertama telah menyepakati untuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Revandi.

Sebagai bagian dari kesepakatan, keluarga korban juga memberikan izin kepada pihak Irfan untuk melanjutkan kegiatan operasional tambang, dengan sebagian hasilnya dialokasikan untuk pengobatan Revandi. Namun, hingga kini, kesepakatan tersebut belum terealisasi.

Surat pernyataan itu dengan jelas menyatakan bahwa kesepakatan dibuat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, namun keluarga korban merasa dikecewakan karena janji yang tidak dipenuhi.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan publik dan mendorong desakan agar pihak berwenang mengambil langkah tegas.

Banyak pihak menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya tanggung jawab sosial dari pengelola tambang terhadap para pekerja, khususnya mereka yang menjadi korban kecelakaan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Irfan Tumembow terkait tuntutan keluarga korban.

Keluarga besar Revandi berharap keadilan segera ditegakkan dan janji pengobatan dapat segera direalisasikan demi masa depan sang anak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.