KOTAMOBAGU — Terhitung mulai 1 Agustus 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat.
Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Gede Dwianyana menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Dalam peraturan tersebut, setiap pemohon SKCK diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki BPJS Kesehatan, yang tidak hanya bermanfaat untuk kesehatan pribadi, tetapi juga mendukung program pemerintah dalam bidang kesehatan,” ujar Kasi Humas.
Dengan diberlakukannya syarat baru ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sebelum mengurus SKCK.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, disarankan untuk segera mendaftarkan diri guna menghindari kendala dalam pengurusan SKCK.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat diakses melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau situs resmi BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.
Dengan adanya peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan, diharapkan layanan kesehatan di Indonesia dapat semakin optimal dan merata. (guf)