PALU, SUARASULUT-Penyidikan Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tersangka penipuan rekrutmen anggota TNI tahun 2024 beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (30/7/2024) sore.
Penyerahan tersebut, kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21. “Tersangka IWS (46) dan barang bukti yang disita kemarin sudah diserahkan ke Kejaksaan Donggala. Jadi tanggung jawab penyidikan sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik Polda telah memeriksa 11 orang saksi. “Besaran dana para korban yang telah diterima pelaku Rp597.695.000. Diharapkan pelapor, saksi, dan korban dapat kooperatif dalam menghadiri persidangan kasus tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum, “tutupnya. (*RN)