Kapolsek Ahmad Waafi Pimpin Penangkapan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Emas

oleh -1213 Dilihat

KOTAMOBAGU – Dua pelaku kasus pencurian dan pembobolan rumah dengan kerugian berupa uang dan emas berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Penangkapan dua pelaku berinisial RB alias Ras dan YN, warga Bilalang 1, Kecamatan Kotamobagu Utara ini, dipimpin langsung Kapolsek Kotamobagu Utara, IPDA Ahmad Waafi S.Tr.K., M.H, pada Senin 29 Juli 2024.

Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan sekira pukul 10.30 WITA, bertempat di jalan raya depan Hotel Sapa Dia Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/20/VII/2024/SPKT/Polsek Kotamobagu Utara/Polres Kotamobagu tanggal 27 Juli 2024.

Laporan tersebut menyebutkan adanya pencurian uang sebesar Rp7 juta dan barang emas seberat 4 gram berupa cincin dan gelang. Selain itu, ada juga laporan dengan nomor LP/B/17/VI/2024/SPKT/Polsek Kotamobagu Utara/SULUT tanggal 29 Juni 2024, yang menyebutkan pencurian 4 ekor ayam dengan total kerugian sebesar Rp1 juta.

Kapolsek Kotamobagu Utara, IPDA Ahmad Waafi S.Tr.K., M.H menjelaskan kronologis penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di kendaraan mikrolet atau taksi dari arah Modoinding menuju Kotamobagu. Mereka bermaksud untuk mengambil barang-barang berupa pakaian dan lain-lain yang dibeli menggunakan uang hasil curian yang disimpan di Hotel Tentram Kotamobagu,” ujarnya.

“Mendapati informasi tersebut, kami berkolaborasi dengan Tim Resmob dan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Mereka langsung diamankan di Polsek Kotamobagu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Waafi.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp1,1 juta, sebuah HP Realme C63 beserta dos, satu buah jam tangan, dan dua buah kalung titanium.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku RB alias Ras masuk ke rumah korban yang bersebelahan dengan rumah pelaku pada malam hari dengan cara memanjat melalui dinding samping pagar rumah serta mencungkil jendela dan membuka slot pintu menggunakan tank.

Pelaku kemudian membobol pintu kamar dan lemari milik korban, mengambil uang dan emas kurang lebih 4 gram. Emas hasil curian tersebut telah dijual oleh YN seharga Rp2 juta. Uang hasil curian dan penjualan emas telah digunakan untuk membeli HP, pakaian, jam, dan kalung.

“Saat ini kedua pelaku berada di unit Reskrim Polsek Kotamobagu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ahmad Waafi. (guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.