KOTAMOBAGU – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan profesionalisme dan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana berat.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di depan Toko Tita, Kelurahan Kotamobagu. Begitu menerima laporan polisi, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku, masing-masing berinisial RIL (17) dan GGP (24), yang diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Kotamobagu. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan yang berujung maut tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat kedua terduga pelaku terlibat perselisihan dengan sekelompok pemuda. Korban yang datang dengan maksud melerai pertikaian justru terseret ke dalam perkelahian dengan salah satu terduga pelaku.
Dalam situasi yang semakin memanas, salah satu pelaku diduga memukul korban menggunakan paving blok. Sementara itu, pelaku lainnya diduga menikam korban dengan sebilah pisau tikam. Akibat luka serius yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia.
Menindaklanjuti hasil identifikasi, Tim Resmob Polres Kotamobagu segera melakukan pengejaran. Pada Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 06.30 WITA, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Lorong Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, tanpa perlawanan.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau tikam berbahan besi dengan gagang timah yang diduga kuat digunakan dalam kejadian tersebut. Barang bukti itu ditemukan di sebuah bengkel yang berada di Kelurahan Gogagoman.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Tim Resmob Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (**)





