Kasat Reskrim Ahmad Waafi Hadiri Pemusnahan Babuk di Kejari, Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan melalui pemusnahan barang bukti (babuk) dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., yang hadir mewakili Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Kotamobagu yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bunga M. Batalipu, S.H., M.H., dan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kotamobagu.

Dalam laporannya, Bunga Batalipu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus bagian penting dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

“Pemusnahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya kasus narkotika serta pidana umum lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, menghilangkan nilai guna barang ilegal, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ini juga menjadi bentuk akuntabilitas kami kepada publik bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tandas Bunga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas antar aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses peradilan berjalan hingga tahap akhir.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum. Kami dari Polres Kotamobagu tentu mendukung penuh setiap langkah kejaksaan agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan dan masyarakat merasakan kepastian hukum,” ujar Waafi.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kotamobagu dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempertegas bahwa setiap tindak pidana akan diproses hingga tuntas.

Turut hadir dalam kegiatan, Kasi Intelejen Julian Charles Rotinsulu SH, Kasi Pidsus Ikram Achmad SH, Kasi Datun Mariska J. S. Kandouw SH MH, unsur pemerintah daerah, kepolisian, Sub Denpom, pengadilan serta perwakilan Rutan Kotamobagu.

 

Berikut daftar Babuk hasil perkara tindak pidana yang dimusnahkan:

1. Pakaian sebanyak 53 buah dari 24 perkara.

2. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 44, 94 gram dari 9 perkara.

3. Obat-obatan jenis Trihexipenidyl sebanyak 50 butir dari 1 perkara.

4. Plastik sebanyak 3 buah dari 3 perkara.

5. Dompet sebanyak 2 buah dari 2 perkara.

6. Senjata tajam sebanyak 18 buah dari 15 perkara.

7. Sarung senjata tajam sebanyak 3 buah dari 3 perkara.

8. Pipet sebanyak 1 buah dari 1 perkara.

9. Korek api sebanyak 1 buah dari 1 perkara.

10. Sedotan plastik sebanyak 1 buah dari 1 perkara.

11. Bong sebanyak 1 buah dari 1 perkara.

12. Bungkus rokok sebanyak 1 buah dari 1 perkara.

13. Tas sebanyak 1 buah dari 1 perkara.

14. HP sebanyak 2 buah dari 2 perkara.

15. Sendal sebanyak 2 buah dari 2 perkara.

16. Kayu sebanyak 3 buah dari 2 perkara.

17. Kardus sebanyak 2 buah dari 2 perkara.

18. Potongan kain 1 buah dari 1 perkara.

19, Tisu sebanyak 1 buah dari 1 perkara.

20. Pecahan kaca sebanyak 1 buah dari 1 perkara.

21. Minuman Beralkohol sebanyak 498 Botol/ kaleng dari 8 perkara.

22. Cap tikus sebanyak 93 Kantong plastik dari 3 perkara.

23. Cap tikus sebanyak 8 botol dari 2 perkara.

24. Cap tikus sebanyak 1/3 galon dari 1 perkara,

25. Tango Coconut sebanyak 3 bungkus dari 1 perkara.

26. Dancow sebanyak 1 Bungkus dari 1 perkara

(**)