Manado– Perayaan Natal tidak hanya menjadi hari istimewa bagi pemeluk agama Kristen, tetapi juga menjadi sangat istimewa bagi warga binaan di semua lapas di Daerah Nyiur Melambai, karena bagi warga binaan memenuhi syarat mendapat remisi pengurangan hukuman.
Penjelasan Plh Kepala Kantor Wilayah, Friece Sumolang,dasar hukum pemberian remisi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan
tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun persyaratan pemberian remisi lanjut Plh Kepala Kantor Wilayah,
Friece Sumolang, Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi; Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.
Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, selain syarat diatas harus memenuhi syarat tambahan berupa Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya dikatakan Khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar:
– Setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI;
– Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.
Jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Utara sebanyak 2.692 (dua ribu enam ratus Sembilan puluh dua) orang, per tanggal 25 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut Narapidana 2.045 orang dan Tahanan 647 orang.
Rekapitulasi realisasi Remisi Khusus Natal 2022 berdasarkan jumlah perolehan : 1. RK.I
15 Hari = 174 orang
1 Bulan = 585 orang
1 Bulan 15 Hari= 161 orang
2 Bulan = 22 orang
Total Realisasi RK I = 942 orang
2. RK.II
15 Hari = 1 orang
1 Bulan = 1 orang
1 Bulan 15 Hari= 0 orang
2 Bulan = 0 orang
Total Realisasi RK II = 2 orang.
Total Keseluruhan Pemberian Remisi Khusus Natal 2022 : 944 orang
Jumlah narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 Pasal 34A yang diusulkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang, dengan rincian sebagai berikut:
Teroris = 0 Orang
Korupsi = 13 Orang
Narkotika = 36 Orang
Kejahatan terhadap keamanan Negara = 0 Orang Kejahatan HAM berat = 0 Orang
Ilegal logging = 0 Orang Illegal fishing = 0 Orang Human trafficking = 0 Orang Money laundering = 0 Orang Jumlah = 49 orang.
Ditambahkan, usulan Remisi yang belum turun SK, 2 (dua) WBP, yaitu pada LPKA Tomohon, dikarenakan belum menjalani pidana selama 6 bulan, berdasarkan UU Perlindungan Anak.(wal/*)

