DPRD Sulut Gelar Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Ranperda Perizinan Berusaha

Manado, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Selasa, (23/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD dan dibuka sesuai kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus).

Dua Ranperda yang dibahas yakni:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE menyampaikan penjelasan terkait kedua Ranperda tersebut.

Dalam pemaparannya, Gubernur menyebut kinerja keuangan Sulut 2025 solid. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38%, sementara pertumbuhan ekonomi daerah tercatat 5,66%.

Setelah penjelasan Gubernur, rapat dilanjutkan dengan *pemandangan umum fraksi-fraksi* terhadap dua Ranperda. Lima fraksi DPRD Sulut menyatakan setuju kedua Ranperda dilanjutkan ke tahap pembahasan Pansus, namun tetap menyisipi catatan penting terkait akuntabilitas, efisiensi anggaran, serta kemudahan perizinan untuk UMKM.

Paripurna ditutup dengan *tanggapan dan/atau jawaban Gubernur* atas pemandangan umum fraksi-fraksi.

Dengan digelarnya paripurna ini, DPRD Sulut menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Pembahasan lanjutan di tingkat Pansus akan menentukan arah kebijakan daerah, terutama soal pengelolaan keuangan dan iklim investasi di Sulut.