Satresnarkoba Bitung Bongkar Peredaran Sabu 15,62 gram Babuk Disita

BITUNG – Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Maesa.

Terduga pelaku berinisial JNM alias Yani (38) ditangkap pada Minggu (21/6/2026) malam di Kelurahan Bitung Barat Satu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 15,62 gram yang disembunyikan di balik dinding tripleks dalam rumah pelaku.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, alat hisap sabu, plastik bening kosong, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay mengatakan, pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang berada di Kota Palu. Informasi ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)