Pemkab Bolsel Sosialisasi Surat Kementerian PAN-RB, Simak Isinya Soal Non ASN

oleh -11390 Dilihat

Bolsel–Terkait Pemetaan Data Tenaga Non ASN dan Rekon Data Tenaga Non ASN Lintas OPD, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid membuka acara Sosialisasi Surat Kementerian PAN-RB Terkait Pemetaan Data Tenaga Non ASN dan Rekon Data Tenaga Non ASN Lintas OPD yang digelar di Ruang Pertemuan Herson Mayulu, Lantal 3 Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.

Acara diawali dengan Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala BKPSDM Ahmadi Modeong SPd yang menjelaskan bahwa sosialisasi ini diadakan sebagai tindaklanjut surat Kementerlan PAN-RB kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia Juli 2022 terkait pemetaan dan pendataan pegawai non ASN.

“Setelah hampir 1 bulan kami bersama pimpinan daerah memverifikasi data Non ASN yang masuk, maka Alhamdulillah per tanggal 31 Agustus 2022, telah terdata sebanyak 1465 tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Bolsel” ungkapnya.

“Tujuan kami mengundang seluruh tenaga Non ASN pada hari ini adalah untuk merekon dan mencocokkan data yang dimasukkan ke BKPSDM agar sama dengan data yang ada di dinas masing-masing. Jadi, setelah ini, jika ada jumlah yang tidak cocok agar langsung diklarifikasi ke kami” jelasnya.

“Saya dan Pak Bupati sangat
kesejahteraan teman-teman Non ASN, jadi mohon agar tetap dapat berdiri di barisan,”
ujar.

Pemkab mengimbau kepada THL atau Non ASN agar serius mengurus pendataan ini dan jangan menggangap remeh karena sampai saat ini masih banyak juga yang belum memahami.

Sementara, Wabup Deddy Abdul Hamid dalam arahannya menyebut bahwa Jumlah THL atau tenaga Non ASN di Pemkab Bolsel sudah sangat banyak dibandingkan dengan
daerah-daerah lain.

Karenanya, diperlukan pemetaan dan pendataan kembali sesuai petunjuk
Kementerian PAN-RB” Maksud pertemuan ini adalah untuk mensosialisasikan pendataan dan pemetaan tenaga Non ASN. Jadi kami imbau Bapak Ibu memasukkan

data yang benar. Karena jika tidak sesuai akan tertolak oleh sistem. Untuk itu, rajinlah
berkoordinasi dengan BKPSDM karena nanti akan ada aplikasi yang harus diinput masing-masing” kata Wabup.

Syaratnya, jelas Wabup, yang masuk dalam pendataan ini adalah Tenaga Non ASN dan Kategori 2 yang masih aktif sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan itu tidak termasuk tenaga kebersihan, penjaga kantor, dan sopir.

Lebih lanjut, Wabup menerangkan bahwa tenaga Non ASN yang diminta hadir ini bukan dimaksudkan untuk direkrut sebagai PPPK, karena perekrutan PPPK itu merupakan proses terpisah dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.(jamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.