SUARASULUT.COM, TALAUD – Kurang lebih 11 Tahun berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Talaud. Sunarto Bataria, SH akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dan melanjutkan karirnya sebagai seorang pengacara.
Ini merupakan sesuatu hal yang menarik dan sangat jarang terjadi di dunia Birokrasi, terlebih khusus di Bumi Porodisa. Sebuah langkah dan pilihan berani bagi seorang PNS yang masih dalam usia produktif dan hitungan masa kerja serta karir yang panjang karena yang bersangkutan masih berusia 40 Tahun.
Sunarto Bataria diangkat sebagai PNS pada Tahun 2010 silam dengan pangkat awal Penata Muda, golongan III a dan memutuskan untuk mundur atas permintaan sendiri di pangkat Penata Tingkat I, golongan III d. Alasan Memilih Berkarir di Bidang Penegakkan Hukum Lewat Profesi Advokat/ Lawyer yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Talaud selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Jumat (26/03/2021).
“Saya ingin mengembangkan kompetensi pribadi pada bidang penegakkan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengunduran diri saya tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Secara mandiri dan disertai keyakinan yang teguh, saya mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari dari Aparatur Sipil Negara dan telah memilih untuk berkarir dalam bidang profesi Advokad atau Lawyer, ” ujar Pria yang diketahui aktif dalam sejumlah organisasi kerohanian, kepemudaan.(Oke)





