Perkuat Kepastian Hukum di Beranda Utara, Kantor Pertanahan dan Kejari Sangihe Bangun Sinergi Strategis

SANGIHE, SuaraSulut.com – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas tanah di wilayah perbatasan terus digencarkan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, demi menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di ujung utara Indonesia.

Langkah strategis ini ditandai dengan kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, S.E., S.H., M.H., ke Kantor Kejaksaan Negeri Sangihe, pada Rabu (19/11/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Raynolds didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

​Pertemuan kedua instansi penegak regulasi ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan sebuah diskusi strategis untuk memetakan tantangan pertanahan di daerah kepulauan. Fokus utama pertemuan adalah penguatan dukungan penegakan hukum (law enforcement) serta pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang kerap membutuhkan penanganan komprehensif.

​”Sinergi ini adalah wujud komitmen kami untuk meningkatkan kualitas layanan. Dengan dukungan Kejaksaan, kami berharap akselerasi penyelesaian masalah pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat Sangihe dapat terwujud lebih optimal,” ujar pihak ATR/BPN dalam keterangannya.

​Kolaborasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri dinilai krusial dalam mengawal Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN di daerah. Kehadiran Kejaksaan diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum (legal assistance) yang kuat, sehingga produk layanan pertanahan yang dihasilkan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan bebas dari potensi sengketa di kemudian hari.

​Kedua instansi sepakat bahwa hubungan harmoni ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Dengan solidnya kerja sama di lini “Beranda Utara” NKRI ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan dapat merasakan dampak langsung berupa pelayanan pertanahan yang lebih profesional, transparan, dan berkepastian hukum.

(***/Erick Sahabat)