SUARASULUT.COM,MINAHASA– Unit Resmob Polres Minahasa, mengamankan seorang pria pelaku judi togel, CW (35), warga Kapataran, Lembean Timur.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang sangat resah dengan aksi perjudian tersebut. Informasi direspons cepat oleh Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan di wilayah Lembean Timur.
Di Tempat Kejadian, Petugas memergoki pelaku sedang merekap kupon togel. Di TKP, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp. 279 ribu, buku rekapan, serta hand phone. Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kami memberikan Apresiasi kepada warga yang turut berperan memberantas penyakit masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sehingga kami bisa ini bisa mengungkap dengan cepat, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap adanya pelaku lain” tutup Sugeng. (red)





