DINAMIKA PILKADA 2020 BERKAITAN BALIHO DAN MAHAR POLITIK

oleh -98 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO–Belum ada aturan menindak terkait maraknya baliho bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ataupun Walikota dan Wakil Walikota yang bakal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Diketahui saat ini proses Pilkada belum memasuki tahapan masa kampanye, pra kampanye saja juga belum. Karena saat ini juga belum ada bakal calon dan dari partai sendiri juga belum memutuskan siapa yang bakal dicalonkan untuk bertarung dalam Pilkada mendatang.
Namun jika di lapangan ditemukan beberapa pos pemenangan ataupun pos lain yang berkaitan dengan dukungan, maka belum bisa dilakukan penindakan jika nanti ada pelanggaran. Karena dari sisi pemenuhan syarat materiil juga belum ada subyek terkait dengan tahapannya.
“Untuk mengantisipasi hal diatas Presidium JADI Sulut mengingatkan kepada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu setidaknya sudah bisa memetakan yang mungkin akan terjadi khususnya yang saat ini sudah terpasang Baliho Bakal Calon PILKADA 2020 dan pendirian posko pemenangan paslon.
Presidium JADI Sulut menyatakan bahwa pemetaan itu nanti akan dijadikan dasar Bawaslu untuk menyusun strategi pengawasan. Dan meskipun ini belum memasuki tahapan pencalonan dari yang diusung partai, diharapkan Bawaslu tetap akan profesional melakukan koordinasi dengan partainya agar Partai mengikuti aturan yang ada.
Jika ada beberapa pengamat dan masyarakat mengatakan bahwa ada beberapa Bakal Paslon mencuri start. Bagi Presidium JADI Sulut langkah mencuri start tersebut sangat sulit ditentukan karena penyelenggara pemilu sampai saat ini belum tahu apakah bakal calon ini merupakan calon yang akan diusung oleh partai tersebut pada Pilkada mendatang.
Beberapa Bakal Calon Pilkada 2020 juga melakukan kegiatan seperti Blusukan dan pemasangan Baliho Bakal Calon yang dianalogikan masyarakat atau dianggap sebagai curi start kampanye namun bagi penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan BAWASLU tidak bisa menindak.
Hal itu karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh Bakal Calon tersebut, mengingat tahapan Pemilu memang belum dimulai. Dengan kata lain, Bakal Calon Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali sah-sah saja melakukan blusukan dan pemasangan Baliho Bakal Calon Pilkada 2020
Perlu diketahui bahwa penyelenggara pemilu tidak bisa melarang ataupun memperbolehkan. Selama mereka belum ditetapkan dan belum pada tahapan masa kampanye, KPU maupun Bawaslu tidak bisa mengatur atau melarang.

MAHAR POLITIK DALAM PILKADA 2020

Pada kesempatan ini Presidium JADI SULUT perlu mewanti-wanti kepada partai politik dalam menentukan bakal calon dalam Pilkada 2020 untuk tidak terjadi mahar politik. Berkaitan dengan mahar politik ini, perlunya penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisai terhadap partai politik dalam rangka menjelaskan pasal yang melarang adanya mahar politik dalam menentukan calon yang diusung.
Dalam hal ini yang paling penting adalah prinsip pembelajaran apa yang nanti diusung oleh partai dalam Pilkada adalah memang yang layak tidak hanya karena yang bersangkutan mau memberikan mahar politik melainkan tanpa mahar politik calon tersebut pantas untuk dipertimbangkan dari sisi keunggulan yang lain.
Namun jelang pilkada serentak 2020 bagi JADI Sulut perlu ada beberapa hal yang dievaluasi dari penyelenggaraan pemilu serentak. Yang utama, memastikan tidak ada mahar. Mahar setiap calon mengakibatkan ada dana ilegal yang tidak pernah dilaporkan ke KPU.
Ketua Presidium JADI Sulut ingin pastikan dalam Pilkada 2020 di Sulut tak ada mahar politik calon ke parpol. Karena itu dana ilegal jumlahnya fantastis yang tak pernah dilaporkan ke KPU. Mahar politik itu nyata. Tapi jarang yang bisa diungkap. Pihak partai politik dan penyelenggara pemilu harus memikirkan bagaimana mencegah dan sekaligus memberi efek jera kepada pelaku mahar politik untuk menuju Pilkada Berkualitas dan Berintegritas. (Johnny Alexander Suak Ketua Presidium JADI SULUT)

Paniki 2, 5 Januari 2020@JAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.