Manado– Berita dugaan penyalahgunaan Anggaran Negara dan Pelanggaran Kode Etik selaku penyelenggara pemilu dituduhkan oknum-oknum tertentu, ditanggapi Komisioner Bawaslu RI Herwy JH Malonda.
Menurut Malonda, bersama ini saya sampaikan sebagai berikut :
1. Terkait dengan tuduhan penyelewengan dana anggaran dana hibah Pilkada tahun 2020 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 108 Miliar, maka saya menyatakan hal tersebut tidak benar dan tidak mempunyai dasar karena fakta sebenarnya adalah laporan penggunaan dana hibah tersebut ada dan juga sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Secara administrasi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran hibah pilkada 2020 adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sudah dipertanggungjawabkan oleh pihak Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut,” tukasnya.
2. terkait tuduhan dirinya dianggap berperan penting meloloskan salahsatu Tim Seleksi di Provinsi Kalimantan Utara atas nama saudara Pengasihan Amisan, SIP, yang ternyata pengurus Parpol dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Talaud pada Pemilu tahun 2019, maka bersama ini saya uraikan fakta-fakta sebagai berikut :
a. Bahwa Keputusan pengangkatan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi merupakan keputusan lembaga Bawaslu berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan, bukan keputusan saya sendiri.
b. Bahwa Bawaslu dalam proses pengangkatan Tim Seleksi, telah melalui proses uji publik sebelum dilakukan pengesahan dan pembekalan.
“Dalam proses ini, tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait status saudara Pengasihan Amisan, S.IP., yang merupakan Pengurus Parpol dan Caleg pada Pemilu tahun 2019.” Tuturnya.
Selain itu katanya pada saat pengadministrasian Calon Anggota Tim Seleksi Pengasihan Amisan, S.IP saat ini sementara menjabat sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara.
Dan sepanjang pengetahuan kami, ketika seseorang menduduki jabatan sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), maka yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
Selain itu yang bersangkutan sesungguhnya juga telah menandatangani berkas administrasi berupa Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah.
Apalagi yang bersangkutan bahkan juga telah menandatangani surat pernyataan tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
“Melihat fakta tersebut, kami di Bawaslu yakin bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat ketika ditunjuk sebagai Tim Seleksi anggota Bawaslu Provinsi.” tegas mantan ketua Bawaslu Sulut itu.
C. bahwa ketika ada laporan yang disampaikan kepada kami di Bawaslu terkait fakta dimana yang bersangkutan ternyata pernah menjadi pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri pada Pemilu 2019 sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap saudara Pengasihan Amisan, SIP., langsung diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang di tandatangani oleh Ketua Bawaslu.
d. Bahwa Bawaslu sangat terbuka terhadap adanya informasi, laporan serta tanggapan masyarakat terkait keabsahan syarat administrasi Tim Seleksi. Sehingga sampai dengan saat ini Bawaslu telah melakukan pemberhentian dan atau penggantian terhadap beberapa Tim Seleksi yang tidak memenuhi syarat dimaksud.
3.Terhadap apa yang saya sampaikan di atas, maka secara pribadi saya tidak melarang dan menghalangi setiap warga negara untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran etik sebab saya menyadari bahwa hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara yang patut untuk dihormati.
“Saya berharap bahwa terhadap setiap hal yang dituduhkan hendaknya memiliki dasar yang kuat sehingga tidak menjadi fitnah terhadap saya yang mengarah pada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter pada diri saya,” ujar Herwyn.***