KOTAMOBAGU – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), yang dipimpin oleh Indra Mamonto, menyoroti penegakan hukum di wilayah Polres Kotamobagu.
Menurut Indra Mamonto, penanganan hukum terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kotamobagu seharusnya tidak ada pilih kasih.
“Saya menduga oknum pemilik lahan dan pemilik lobang PETI yang menimbun 10 orang pekerja di lokasi PETI tidak tersentuh oleh hukum Polres Kotamobagu, ada apa dengan ini?,” tanya Indra.
Peristiwa tertimbunnya 10 orang pekerja ini dengan jelas menandakan bahwa masih ada aktivitas PETI yang berlangsung. Menurut Indra Mamonto, tidak ada alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak melakukan penindakan hukum.
Ia menegaskan, kejadian tersebut merupakan bukti nyata adanya aktivitas PETI.
“Jika Polres Kotamobagu benar-benar menjalankan hukum dan aturan Undang-Undang (UU) Minerba, mereka seharusnya dapat melakukan penindakan hukum dengan memproses pemilik lahan dan pemilik lobang PETI sesuai dengan UU Minerba. Mau tunggu apa lagi, sangat jelas ada aktivitas PETI yang telah mengakibatkan 10 orang pekerja tertimbun dalam galian lobang PETI,” tegas Indra.
Dikatakannya, hingga saat ini dirinya masih menunggu janji Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, untuk menyampaikan bahwa mereka akan memanggil oknum pemilik lahan dan pemilik lobang PETI.
“Jika benar ada pemanggilan dan pemrosesan hukum terhadap oknum pemilik lahan dan pemilik lokasi PETI, saya akan mengapresiasi penanganan hukum PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu yang tidak pilih kasih,” tutur Indra.
Lebih lanjut, Indra Mamonto menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berlaku bagi “kalikit” (warga penambang emas) yang mengambil material di wilayah konsesi perusahaan dan mengolahnya untuk kebutuhan sehari-hari, lalu langsung diproses hukum sesuai dengan UU Minerba. Sementara itu, ada fakta bahwa 10 orang penambang tertimbun di lokasi PETI, tetapi pemilik lahan dan pemilik lobang PETI belum tersentuh oleh hukum.
Pada Jumat, 3 November 2023, Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, menyatakan kepada media bahwa mereka akan memanggil oknum pemilik lahan dan pemilik lobang PETI.
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada oknum baik pemilik lahan maupun pemilik lobang PETI sesuai dengan undang-undang izin pertambangan,” ucap Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama.
Sorotan LAKI terkait penegakan hukum PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu semakin intens. Pada Kamis, 9 November 2023, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap oknum pemilik lahan dan pemilik lobang PETI serta saksi-saksi telah dilakukan.
“Kasus PETI yang mengakibatkan 10 orang pekerja tertimbun dalam lobang di lokasi Tanoyan sedang berproses. Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, baik itu saksi-saksi maupun pemilik lobang. Penegakan hukum tetap kami lakukan,” ucap Kapolres AKBP Dasveri Abdi kepada media di ruang kerjanya. (guf)




