SUARASULUT.COM,MANADO– Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 001.2/21.738/Sekr Tanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani Pelaksana Harian Gubernur Sulut Edwin Silangen tentang Pemasangan Bendera Setengah Tiang selama tujuh hari.
Terhitung mulai Sabtu tgl Februari 2021 hingga selesainya pemakamam Jumat 19 Februari 2021.
Ini sebagai bentuk Penghormatan serta tanda berkabung atas meninggalnya Duta Besar Indonesia untuk Filipina sekaligus Gubernur Sulawesi Utara periode 2005-2010 dan 2010-2015 Bapak Sinyo H. Sarundajang. (wal/*)





