BITUNG — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang perempuan berinisial MSM (20).
MSM, warga Kecamatan Madidir, ditemukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, SH, MH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan MSM di wilayah Girian Bawah.
Dari pemeriksaan awal, MSM mengaku masih menyimpan obat di rumahnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersebut dan menemukan 245 butir obat berwarna kuning yang diduga Trihexyphenidyl di dalam tumpukan pakaian kotor.
Selain itu, polisi menyita dua botol obat bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl dan satu unit HP OPPO A77s.
Dalam pemeriksaan awal, MSM mengaku telah menjual obat tersebut sejak sekitar Januari 2026. Obat diduga diperoleh melalui pemesanan secara daring dan kemudian dijual kembali.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan keterlibatan pihak lain.
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Jefry menyampaikan pesan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H.
MSM dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan barang bukti. (*)
