SITARO — Masa depan pengelolaan Perumda Ake Singkahindo mulai ditentukan di meja DPRD Sitaro setelah pemerintah daerah resmi membawa rancangan peraturan daerah (Ranperda) perusahaan tersebut ke tahap pembahasan tingkat pertama, Kamis (8/10/2026).
Plt. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Heronimus Makainas, SE, hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sitaro untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah atas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Ake Singkahindo.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sitaro dipimpin Ketua DPRD Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si., didampingi Wakil Ketua Alfrets Ronald Takarendehang, SE, Ak., M.E.
Setelah penjelasan pemerintah daerah, agenda berlanjut dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD terhadap Ranperda tersebut.
Tahapan pembahasan kemudian memasuki sesi tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi sebagai bagian dari proses Pembicaraan Tingkat I.
Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si., bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Sitaro.
Ranperda ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat aspek hukum sekaligus membenahi tata kelola Perumda Ake Singkahindo.
Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat menopang pengelolaan usaha daerah yang lebih profesional, sekaligus memperkuat pelayanan dan keberlanjutan perusahaan daerah.(***)
