Penganiayaan Berdarah di Batuputih, Resmob Polres Bitung Bekuk 2 Terduga Pelaku

BITUNG – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Kurang dari 15 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FM dan AK. Keduanya diamankan secara terpisah oleh personel URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka, pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 Agustus 2026.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial JL mengalami luka akibat dugaan penganiayaan dan mendapat perawatan medis sebelum dirujuk ke Manado.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya satu pisau dengan ujung runcing dan satu anak panah wayer.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk motif dan peran masing-masing terduga pelaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam,” katanya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa keterangan saksi, para terduga pelaku serta barang bukti untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Polres Bitung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polisi juga mengajak masyarakat tidak mudah terpancing konflik dan memilih penyelesaian persoalan melalui jalur hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)

Exit mobile version