Persoalan Upah Awak Kapal, PT Multipar Disorot SAKTI-SULUT

BITUNG — Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI-SULUT) melayangkan somasi kepada PT Multipar di Kota Bitung terkait dugaan pembayaran upah awak kapal perikanan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam somasi tersebut, SAKTI-SULUT menyoroti informasi mengenai upah awak kapal yang disebut hanya sekitar Rp1,8 juta per bulan. Serikat juga mempersoalkan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan dan regulasi khusus bagi awak kapal perikanan.

Ketua Umum SAKTI-SULUT, Arnon Hiborang, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele mengingat awak kapal bekerja dengan risiko tinggi di laut.

“Kalau benar awak kapal hanya dibayar Rp1,8 juta per bulan dan diikat dengan PKWT yang tidak sesuai regulasi, ini bentuk ketidakadilan terhadap pekerja. Praktik seperti ini berpotensi mengarah pada eksploitasi pekerja,” ujar Arnon saat dihubungi awak media. Sabtu (29/08/2026).

Menurutnya, awak kapal perikanan bekerja jauh dari keluarga dan menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga kondisi cuaca buruk di laut. Karena itu, hak atas upah layak, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta kepastian hubungan kerja harus mendapat perhatian serius.

SAKTI-SULUT meminta PT Multipar memberikan klarifikasi terkait dasar penetapan upah, isi dan status perjanjian kerja, masa kerja, hak-hak awak kapal, serta pemenuhan standar keselamatan dan perlindungan pekerja.

“Kami tidak mencari konflik dengan perusahaan. Kami meminta perusahaan mematuhi hukum dan menghormati hak awak kapal sebagai pekerja. Laut bukan tempat untuk menghilangkan hak-hak buruh,” tegasnya.

Selain kepada perusahaan, SAKTI-SULUT meminta instansi pemerintah terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan maupun ketentuan khusus mengenai awak kapal perikanan.

Jika somasi tidak mendapatkan penyelesaian yang dinilai layak, SAKTI-SULUT menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan advokasi lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan terus berdiri bersama awak kapal perikanan. Pekerja yang menghadapi risiko nyawa di laut harus mendapatkan perlindungan, upah yang layak, dan kepastian hukum,” tutup Arnon. (*)