Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Emas 940,5 Gram, SHP Ditetapkan Tersangka

oleh -105 Dilihat

Sulut, Kepolisan Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan surat penetapan tersangka penipuan, dan di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulut.

Sesuai penjelasan penyidik AKP Adolf Wangka SHP Pria umur 47 tahun lingkungan III, Kelurahan Ternate Tanjung, kecamatan Singkil, Kota Manado, ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakannya, terkait penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan saksi secara mendalam, profesional, akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

“Reskrimum Polda Sulut telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan emas seberat 940,5 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan pasal 486 KUHP yang terjadi pada bulan Mei tahun 2021 di wilayah Kota Manado, diduga dilakukan o tersangka SHP,” ujarnya, Sabtu (22/6/2026).

Sedangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka sudah dikirim.”Pasal  dipersangkakan telah memenuhi syarat dilakukan penahanan, jadi setelah di panggil dan diperiksa selaku tersangka selanjutnya penyidik mengajukan penahanan kepada tersangka,”tegasnya.

Sementara itu, Sudarmono selaku pelapor mengungkapkan, sejak Tahun 2022 dilaporkan sudah berapa kapolda diganti nanti jaman Royke Langi baru bisa naik tersangka.

“Patut diberi apresiasi kinerja Kapolda Sulut Bapak Royke Langi saat ini tidak Pandang buluh dalam menindak setiap permasalahan hukum yang terjadi di daerah Nyiur Melambai,”jelasnya.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.