Tragedi di Lubang Tambang Tanoyan Selatan, Dua Penambang Tewas Diduga Terpapar Zat Asam

oleh -47 Dilihat

KOTAMOBAGU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa.

Dua warga asal Desa Bintau, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditemukan tewas di lokasi tambang ilegal di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Senin (20/4/2026).

Kedua korban diketahui bernama Roma Damapolii (26) dan Romi Damapolii (31). Keduanya diduga tewas setelah terperosok ke dalam lubang tambang sedalam kurang lebih 10 meter saat beraktivitas sebagai pekerja di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden nahas itu pertama kali diketahui oleh rekan sesama pekerja yang melihat korban jatuh ke dalam lubang tambang. Upaya penyelamatan sempat dilakukan, namun kondisi lubang yang berbahaya membuat proses evakuasi berjalan sulit.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K, MH, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihaknya bersama jajaran Polsek Lolayan telah turun langsung ke lokasi kejadian dan melakukan pemasangan garis polisi.

“Benar, kami bersama Polsek Lolayan sudah ke lokasi dan melakukan police line,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua korban merupakan pekerja kongsi di lokasi PETI Tanoyan Selatan. Proses evakuasi, kata dia, memakan waktu cukup lama lantaran lubang tambang tempat korban terjatuh telah dipenuhi zat berbahaya.

“Korban ditemukan oleh pekerja lain yang melihat langsung kejadian saat korban jatuh. Proses evakuasi cukup sulit karena lubang tambang sudah dipenuhi zat asam,” ungkapnya.

Dugaan sementara, lanjutnya, kedua korban meninggal dunia akibat terpapar zat asam yang berada di dalam lubang tambang tersebut.

Lebih lanjut, mantan Katim Resmob Polda Sulut itu juga mengungkapkan bahwa lokasi PETI tersebut diketahui milik seorang warga bernama Abdul Gafur Paputungan (46), warga Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut, termasuk mendalami aspek keselamatan kerja serta legalitas aktivitas pertambangan di lokasi kejadian. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.