Laporan Sudah Masuk, PETI Goropai Lanut Belum Disentuh: DPD LAKI Sulut Desak Polres Boltim Segera Police Line

oleh -110 Dilihat

BOLTIM — Ketua DPD LAKI Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, melontarkan pernyataan keras terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Goropai, Desa Lanut.

Ia mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), untuk segera mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut.

Menurut Firdaus, langkah cepat sangat diperlukan mengingat proses hukum atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan saat ini tengah berjalan. Ia menilai, penundaan tindakan hanya akan memperparah kondisi di lapangan.

“Jangan menunggu sampai kerusakan semakin parah baru ada penindakan. Lokasi itu harus segera diamankan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Firdaus juga mengungkapkan kecurigaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini sebelumnya telah mencuat ke publik, tidak hanya karena sengketa lahan, tetapi juga karena dugaan praktik PETI yang menggunakan alat berat.

Laporan resmi terkait perkara ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: 09/11/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 31 Maret 2026, yang diajukan oleh Youke Yunita Monoarfa.

Dalam laporannya ke SPKT Polres Boltim, Youke mengadukan dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan dua terlapor berinisial AA alias Ast dan FD alias Far.

Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui milik Hanny Sondakh, yang telah mengantongi dua sertifikat resmi bernomor 314 dan 315 sejak tahun 1989.

Berdasarkan kronologi, sejak Februari 2026, lahan tersebut diduga telah dikuasai secara sepihak oleh para terlapor. Bahkan, aktivitas pertambangan disebut telah dilakukan menggunakan ekskavator, dengan area garapan diperkirakan mencapai satu hektare.

Kerusakan dan perubahan fungsi lahan yang signifikan menjadi alasan utama pelaporan kasus ini ke pihak berwajib.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum.

Permintaan serupa juga ditujukan kepada Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, agar segera mengambil langkah tegas dalam menangani perkara ini.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang kerap merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.