Manado, Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali meramaikan dunia Maya (dumay).
Seorang ASN yang bekerja di ruang lingkup Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berinsial YT memiliki jabatan Bidang Kerukunan Umat Beragama didapati suaminya saat pulang cuti pekerjaan dari Freport untuk melepaskan kerinduan terhadap keluarga, namun tidak disangka didapati istrinya sekamar dengan pria berinsial SE.
Saat ditemui suarasulut.com, pakar hukum menjelaskan, itu sudah melanggar PP 10 1983 JO PP 45 1990, melanggar kode etik dan perilaku ASN Kemenag.
“Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 perbuatan tersebut dapat dikenakan disiplin tingkat berat, bisa dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Karena telah mencoreng martabat dan Institusi, dapat juga dikenakan Pasal 14 PP 45 Tahun 1990″ujar pakar hukum yang tidak mau menyebutkan namanya di salah satu cafe ternama di kota Manado, Jumat (17/5/2026).
*Dan dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023,” sambungnya.
Apalagi yang bersangkutan abdi negara pada kemenag yang membidangan kerukunan umat beragama (KUB).
“Untuk itu pimpinan Kemenag Provinsi Sulut Dr. Drs. Ulyas Taha, M.Pd untuk mengambil langkah tegas, sebagaimana ketentuan perundang-undangan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, pakar hukum mengatakan, apabila tidak melaksanakan perintah undang-undang maka pimpinan dapat dihukum lebih berat dari ASN tersebut.
“Sebagai pejabat yang berwenang menghukum (PYBM) tidak menghukum oknum ASN tersebut didalam PP 94 tentang disiplin ASN, maka pejabat yang berwenang di hukum lebih berat secara berjenjang,”tegasnya.



