POJK 19/2025 Jadi Kunci, Wabup Bolmong Kawal Akses Modal UMKM Tembus Perbankan

oleh -172 Dilihat

BOLMONG— Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dony Lumenta, menghadiri Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang digelar di Ballroom 2 Hotel Luansa, Manado, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Recycling Program Tahun 2026.

Pemerintah bersama OJK mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang lebih inklusif, dengan membuka jalur pembiayaan yang lebih fleksibel, terukur, dan berbasis inovasi digital bagi pelaku UMKM di daerah.

Acara ini turut dihadiri Asisten II Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan yang mewakili Sekprov Sulut, Kepala OJK Sulut-Go Robert H. P. Sianipar, serta jajaran kepala daerah se-Sulawesi Utara.

Dalam pemaparannya, narasumber dari OJK, Surya Prasandi, menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bentuk perlindungan sekaligus akselerator akses keuangan bagi UMKM. Materi juga diperkuat oleh perwakilan pengawasan inovasi keuangan digital OJK.

Sementara itu, sektor perbankan dan fintech menghadirkan perspektif implementasi, di antaranya dari BRI melalui Antonius Aris Bangun Prasetyo serta CEO Aiforesee, Christian Lumayan.

Kehadiran Dony Lumenta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk mengawal implementasi POJK tersebut di tingkat lokal.

“Regulasi ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas, tidak hanya bertahan tetapi juga bertransformasi melalui pembiayaan yang lebih mudah dan berbasis digital,” menjadi garis besar arah kebijakan yang diusung.

Melalui program ini, UMKM diharapkan mampu melakukan pembaruan model bisnis (recycling) sehingga lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan teknologi pada 2026.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.