BOLTIM – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan aktivitas tambang ilegal di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kian menjadi sorotan publik.
Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Alat berat itu disebut-sebut milik seorang pengusaha asal Tobongon berinisial FL alias Fany.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ekskavator tersebut disewa oleh pihak investor yang melakukan kegiatan pertambangan di atas lahan milik warga bernama Masruri.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat setempat. Warga khawatir, selain merampas hak kepemilikan lahan, kegiatan ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Kasus ini sendiri telah lebih dulu dilaporkan oleh pemilik lahan melalui kuasa hukumnya ke Polres Bolaang Mongondow Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi dan mengamankan ekskavator pada akhir Maret 2026 sebagai barang bukti.
Kuasa hukum pelapor, Prayogha Rizky Laminullah, S.H., C.L.A., CMLC., menegaskan bahwa tindakan penyerobotan lahan dan aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Tidak boleh ada pihak yang seenaknya menyerobot tanah warga dan melakukan tambang ilegal tanpa izin. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran dan tanggung jawab pemilik alat berat yang dinilai harus memahami aturan operasional, khususnya dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurutnya, penggunaan alat berat di area tambang wajib memenuhi prosedur, termasuk adanya rekomendasi dari koperasi yang berwenang.
Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., memastikan bahwa laporan dugaan perampasan lahan tersebut sedang dalam proses penanganan.
“Laporan sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya singkat, Rabu (15/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas kepemilikan lahan.
Penanganan tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa di wilayah Boltim. (**)



