PT HWR Menang Perkara, Penggugat Dihukum Bayar Ganti Rugi dan Biaya Perkara

oleh -2707 Dilihat

SUARASULUT.COM, Ratahan – Drama hukum yang menyeret nama perusahaan tambang terkemuka, PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), berakhir dengan kemenangan mutlak.

Gugatan perdata dengan klaim kerugian fantastis, termasuk tudingan pengambilan 150 kilogram emas, dinyatakan tidak berdasar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano.

Elizabeth Laluyan, alias Ci’ Gin, sebelumnya melayangkan gugatan terhadap PT HWR, mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 54.085 m² di Ratatotok dan menuntut ganti rugi mencapai Rp200 miliar.

Perwakilan PT HWR Adrianus Tinungki, menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan Ci’ Gin telah dibantah tuntas. Pukulan telak terhadap penggugat datang dari majelis hakim PN Tondano, yang memutuskan bahwa dokumen kunci yang menjadi dasar klaim, yaitu Akta Jual Beli (AJB) No. 24/AJB/RTTK/III/2010, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa PT HWR beroperasi sesuai koridor hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan,” tegas Tinungki.

Bukan hanya menolak seluruh tuntutan Rp200 miliar Ci’ Gin, pengadilan justru membalik keadaan secara drastis. Majelis hakim menghukum Elizabeth Laluyan untuk membayar ganti rugi kepada PT HWR sebesar Rp5.511.240.000, ditambah biaya perkara sebesar Rp4.973.000.

Dengan putusan ini, PT HWR keluar sebagai pemenang penuh (volledig gewonnen), mengakhiri sengketa yang sempat menjadi sorotan publik. Tinungki berharap keputusan ini memperjelas status hukum PT HWR dan membungkam segala tudingan miring.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.