Kejati Sulut Laksanakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum BINMATKUM Melalui Penyuluhan Hukum

MANADO- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan kegiatan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui penyuluhan hukum di Hotel Grand Luley Manado, dengan peserta dari pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sulut, Dr. (Can) Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi. Materi yang disampaikan berfokus pada bahaya gratifikasi, dasar hukum, bentuk-bentuknya, serta langkah pencegahan yang relevan bagi ASN, khususnya mereka yang memiliki tugas pelayanan publik di bidang perizinan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berharap penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum para pegawai DPMPTSP Kota Manado, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Kegiatan berlangsung interaktif, disertai sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami isu-isu gratifikasi yang sering muncul dalam pelayanan perizinan.

Kejati Sulut akan terus menjalankan program pembinaan hukum secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kehadiran Kejaksaan bagi masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.(***)