Wakajati Sulut: Pengelolaan Barang Rampasan Negara Dilakukan Secara Akuntabel, Transparan dan Ketentuan Perundang-Undangan

MANADO – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Eko Adhyaksono, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan koordinasi strategis bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Indriasari Sundoro dalam rangka menindaklanjuti proses penetapan status penggunaan (PSP) serta permohonan hibah terhadap sejumlah barang rampasan negara yang dilaksanakan di Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Kota Manado.

Pertemuan ini digelar sebagai langkah bersama untuk memastikan pengelolaan barang rampasan negara dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan koordinasi ini juga merupakan tindak lanjut atas sejumlah permohonan hibah yang telah diajukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, serta Universitas Hasanuddin (Unhas).

Melalui koordinasi ini, kedua pihak sepakat untuk mempercepat penyelesaian dokumen, memperkuat verifikasi, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar pengelolaan kekayaan negara. Diharapkan langkah bersama ini dapat memberi dampak positif dalam optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan terus berkomitmen menjalin kerja sama lintas instansi guna mewujudkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten Pemulihan Aset, Suwirjo, S.H., M.H., Kepala KPKNL Manado, Adi Suranto, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Dadang Eko Darminto, dan Kepala Seksi PKN II, Ryan E. Prasetya.(***)