SUARASULUT.COM,Ratahan- Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman personel Polri tentang peraturan hukum yang baru, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang KUHP baru di aula Polres Mitra, Rabu (06/08/2025).
AKBP Syanette Katopo, S.H., M.H., didampingi Tim Bidkum Polda Sulut dan Waka Polres Mitra Kompol Sammy R. Pandelaki menyampaikan, tujuan sosialisasi tersebut selain untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman personel Polri tentang KUHP baru, juga meningkatkan profesionalisme personel Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memahami peraturan hukum yang baru.
Dalam paparan materinya, AKBP Syanette menjelaskan pengertian dan tujuan, serta perubahan dan penambahan pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru.
“Tindak pidana terhadap orang, harta benda, dan martabat manusia, kemudian asas legalitas dan kepastian hukum, tindak pidana aduan, pemidanaan korporasi dan perlindungan anak, serta penjelasan tentang bagaimana KUHP baru dapat mempengaruhi tugas dan tanggung jawab personel Polri, itu merupakan pasal tambahan yang ada dalam KUHP baru” jelas AKBP Syanette.
Pada kesempatan yang sama, Waka Polres Mitra Kompol Sammy R. Pandelaki yang mendampingi Tim Bidkum Polda Sulut mengatakan, kegiatan sosialisasi kepada personel Polres Mitra dapat meningkatkan kepatuhan hukum personel Polri dalam melaksanakan tugas dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memahami peraturan hukum yang baru.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan memahami peraturan hukum yang baru dan melaksanakan tugas dengan profesional,” jelas Waka Polres.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.han., melalui Waka Polres menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Bidkum Polda Sulut yang sudah melaksanakan sosialisasi tersebut.
“Semoga Personel Polres Mitra melalui Sosialisasi ini akan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang KUHP baru dan dapat melaksanakan tugas penegakan hukum dengan lebih profesional dan efektif,” ungkapnya.(Hensly)





