Digugat di PN Jakarta Pusat: KUD Perintis Belum Bisa Menambang, Investor Bakal Gigit Jari

oleh -756 Dilihat

JAKARTA – Sengketa hukum kembali menghantui Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis.

Gugatan perdata yang diajukan oleh Deden Suhendar alias Lukas resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 447/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, pada 29 Juli 2025, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan ini menyeret sejumlah pihak, yakni Untung Agustanto, KUD Perintis, Sarif Alimudin, Arisandi Alimudin, dan Abdul Rifai Manggo sebagai tergugat. Sementara itu, David Lim ditetapkan sebagai Turut Tergugat.

Sengketa hukum ini berkaitan dengan klaim penguasaan dan aktivitas penambangan di lahan seluas 12 hektare di Blok Rape, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penggugat menilai para tergugat telah menguasai sekaligus melakukan kegiatan pertambangan tanpa dasar hukum yang sah, sehingga merugikan pihaknya.

“Status hukum atas lahan tersebut belum memiliki kepastian hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sehingga segala bentuk kegiatan tambang harus dihentikan sementara,” kata sumber hukum yang memahami perkara ini.

Sesuai asas status quo ante dalam hukum perdata, semua pihak dilarang melakukan aktivitas eksekusi atau pemanfaatan atas objek sengketa hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika KUD Perintis tetap melakukan penambangan, maka risiko gugatan tambahan, bahkan potensi pidana, bisa membayangi.

Bagi para investor dan mitra bisnis KUD Perintis, sengketa ini menjadi kabar kurang menyenangkan. Tanpa kepastian hukum, investasi yang sudah ditanamkan di kawasan tambang terancam mandek. Jika gugatan ini dikabulkan, kerugian finansial diprediksi tak terhindarkan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. Hasil persidangan akan menentukan arah kelanjutan aktivitas tambang KUD Perintis di Blok Rape. Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya supremasi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, agar kegiatan pertambangan tidak memicu konflik dan kerugian berlapis. (**)