JAKARTA – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, di Desa Tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, resmi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar pada 29 Juli 2025 dengan Nomor Perkara 494/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Deden Suhendar bertindak sebagai penggugat, sementara pihak tergugat terdiri atas Untung Agustanto, KUD Perintis, Sarif Alimudin, Arisandi Alimudin, dan Abdul Rifai Manggo. Adapun David Lim tercatat sebagai turut tergugat.

Gugatan yang diajukan menyangkut klaim penguasaan dan aktivitas penambangan atas lahan seluas 12 hektare yang berlokasi di Blok Rape, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Dalam narasi hukumnya, penggugat menilai bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan/atau melakukan kegiatan pertambangan tanpa dasar hak yang sah secara hukum, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat. Status lahan yang disengketakan belum memiliki kepastian hukum tetap atau inkracht van gewijsde, dan dengan demikian, segala bentuk aktivitas yang bersifat eksekusi atau pemanfaatan atas objek sengketa secara hukum seharusnya dihentikan.
Sesuai asas status quo ante dalam hukum perdata, seluruh aktivitas di atas objek perkara harus ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika tetap dilakukan penambangan, maka berpotensi menjadi bagian dari perbuatan melawan hukum yang baru.
Sesuai prinsip kehati-hatian hukum, KUD Perintis dan pihak terkait seyogianya menghentikan seluruh aktivitas tambang di atas lahan sengketa tersebut hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan final.
Melanjutkan kegiatan tambang dalam kondisi status quo bisa berimplikasi hukum pidana maupun perdata tambahan, terutama jika gugatan dikabulkan.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dan akan menjadi penentu arah kejelasan hukum atas lahan yang menjadi rebutan tersebut.
Sengketa ini menjadi cermin penting akan perlunya penghormatan terhadap proses hukum dan supremasi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang emas yang bernilai tinggi. (**)
