KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K M.H, menerima kunjungan dari Plt. Kepala Balai Taman Nasional Nani Wartabone (TNBNW) beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (27/5/2025).
Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas langkah lanjutan pasca operasi gabungan penanganan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan komitmen penuh Polres Kotamobagu dalam menindak tegas para pelaku PETI, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan lindung yang termasuk wilayah konservasi negara.
“Kami akan menindak siapapun yang terlibat, bahkan jika ada dugaan keterlibatan oknum. Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pelaku lapangan maupun pihak-pihak yang mendanai aktivitas ilegal ini,” tegas Kapolres Irwanto.
Penambangan emas ilegal di kawasan hutan konservasi disebut sangat merugikan lingkungan dan membahayakan kelestarian kawasan yang memiliki nilai ekosistem tinggi.
Operasi penertiban PETI beberapa waktu lalu dilakukan oleh gabungan TNI-Polri dan Balai TNBNW sebagai langkah awal dalam memulihkan kembali kawasan yang telah rusak.
Sementara itu, Plt. Kepala Balai TNBNW dalam kesempatan tersebut menyampaikan klarifikasi penting terkait isu liar yang beredar di masyarakat mengenai rencana pelepasan kawasan konservasi Molobayan dan Omomali di Desa Mengkang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Tidak ada proses pelepasan kawasan konservasi untuk dijadikan WPR,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Balai TNBNW, Polri, dan TNI dalam menjaga keamanan dan kelestarian kawasan hutan. Kolaborasi ini, menurutnya, sangat penting untuk menjamin kawasan konservasi tetap terjaga dari ancaman aktivitas ilegal.
Pertemuan ini mencerminkan keseriusan aparat dan otoritas terkait dalam menjaga kedaulatan lingkungan serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, termasuk terhadap praktik-praktik yang mengancam masa depan ekologi daerah. (**)

