MANADO– FH (23), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, sudah berstatus residivis kasus pembunuhan. Sepertinya ia belum kapok berurusan hokum. Lihat saja, Tim Satres Narkoba Polresta Manado kembali menangkapnya karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. FH ditangkapsekitar pukul 23.15 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian menemukan FH di dalam kamar bersama pacarnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan disisipkan di rangka atap dapur rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone Redmi A2 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib menyampaikan bahwa FH merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2019 dan divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia masih berstatus pembebasan bersyarat. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti jaringan peredarannya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.(***)